
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Melalui Surat Edaran (SE) nomor 03 Tahun 2021, Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah/2021 M berjamaah di tengah pelarangan mudik lebaran.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 5 April 2021 tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta Kemenag dan pemerintah daerah agar segera mensosialisasikan panduan atau standar dan prosedur pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idulfitri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah,” jelas Azis Syamsuddin dalam keterang persnya, Selasa (6/4/2021).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, perlu pula Kemenag, Satgas Penanganan Covid-19, dan pemda setempat untuk meningkatkan imbauan kepada jemaah agar tetap mematuhi prokes dan mematuhi segala imbauan yang diberikan guna mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.
“Dan tak kalah pentingnya, agar dewan kemakmuran masjid (DKM) agar menyediakan fasilitas prokes dan mengatur jarak warga pada saat pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idulfitri,” pungkasnya.
Terakhir, Azis mendorong Pemda dan Satgas Covid-19 untuk menghentikan pelaksanaan salat tarawih berjamaah apabila ditemukan kasus baru pada pelaksanaannya. (trd/red)