
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi bantuan sosial Covid-19.
Namun, Yandri enggan menjelaskan materi pemeriksaannya kepada awak media yang sudah menunggunya usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/3/2021).
“Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik, itu materi penyidikan,” ujar Yandri.
Yandri mengaku bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya sudah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saya sebagai warga negara yang baik kemarin dapat panggilan oleh KPK, jam 2 siang tadi saya sudah hadir untuk memenuhi panggilan,” kata Yandri.
Adapun, Yandri Ketua Komisi Bidang Sosial dan Kebencanaan DPR RI diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang menyeret nama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Diketahu, dalam perkara suap bansos Covid-19, KPK sudah menetapkan eks Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Sedangkan pihak pemberi suap, Harry van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Ardian Iskandar Maddanatja Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, keduanya ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka berdua didakwa menyuap Juliari Batubara agar dipilih menjadi vendor paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan 115 ribu paket bansos senilai Rp1,95 miliar. (trd/red)