
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Ada yang menarik dari pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat berkunjung ke Indramayu, Minggu, 14 Maret 2021.
Seperti dikutip dari Antara, Trenggono mengatakan masalah impor garam, telah diputuskan melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Impor garam sudah diputuskan melalui rapat Menko Kemaritiman dan Investasi,” katanya.
Menurut Menteri Trenggono, saat ini pihaknya menunggu data-data kebutuhan garam di Indonesia. Sehingga dapat diketahui kekurangannya, dan berapa jumlah yang harus diimpor.
Menteri yang baru menjabat menggantikan Edhy Prabowo itu juga menegaskan bahwa Impor garam yang dilakukan juga sesuai neraca perdagangan, agar kebutuhan garam dalam negeri bisa terpenuhi.
“Nanti misalnya kekurangannya berapa, itu baru bisa diimpor. Kita menunggu itu. Karena itu sudah masuk dalam undang-undang cipta kerja,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya persoalan impor komoditas pertanian sudah sangat tegas diatur dalam UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Perlintan).
Pasal 30 ayat (1) dalam beleid itu yang berbunyi: “setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah.”
Sementara UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditengarai justru melonggarkan impor pangan. (trd/red)