
Elangnews.com, Jakarta – Mantan Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyandingkan kisruh Partai Demokrat dengan pendongkelan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam kisruh PKB jelas masalah internal. Sementara dalam Partai Demokrat yang bermasalah adalah orang eksternal. “Ada pihak dari lingkar kekuasaan yang secara terang benderang telah melakukan praktik amoral ke dalam Partai Demokrat. Ini jelas bukan persoalan internal,” kata Hinca dalam cuitannya di akun prinadinay sambil menautkan pernyataan Mahfud, Sabtu (6/3/2021).
Contoh yang diberikan Mahfud seperti kisruh PKB, kata Hinca, menandakan Menko Polhukam tidak mengerti situasi yang terjadi. “Saya sungguh menyayangkan bahwa kacamata seorang cendekiawan hukum tidak mampu membedakan kedua situasi ini,” ujarnya.
“Hari ini, Partai Demokrat dengan jutaan simpatisan dan kadernya menanti sikap bijak Pembina Politik Tertinggi di negara ini, yakni Presiden. Jika Kantor Staf Kepresidenan bertingkah seperti itu, artinya pembinaan di internal Istana juga bermasalah,” ujar anggota Komisi III DPR ini.
Pernyataan Mahfud
Mahfud MD menyatakan, Pemerintah tak bisa melarang Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Sumatra Utara, karena sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Menyatakan Pendapat di Muka Umum, Pemerintah tak bsisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.
“Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega (Megawati) saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003),” cuit Mahfud dalam akun pribadinya, Sabtu (6/3/2021).
Saat itu, sambung Mahfud, Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. “Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” ujarnya.
Jadi menurut Mahfud, sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai Pak Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.
“Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” ujarnya.
Seorang netizen kemudian mengajukan pertanyaan dan sampai saat ini belum dibalas oleh Mahfud. “Kalau KLB atau Munaslub itu melibatkan Pejabat Pemerintah, contohnya KSP, itu bisa dituding intervensi atau memecah belah nggak, Prof? Mohon pencerahannya,” cuitnya. (Yat/Red)