
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sabu Raijua kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis pada Selasa, 6 April 2021.
Dalam sidang yang disiarkan secara daring itu, Margarito menilai, Orient Riwu Kore harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT, meskipun telah ditetapkan sebagai bupati terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.
“Kalau ada warga negara asing entah dari mana itu yang dalam kenyataannya ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah, saya ingin tegas menyatakan di sini bahwa orang itu, siapa pun dia, tidak punya hak dan karena itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon kepala daerah,” tegas Margarito.
UUD 1945 menyatakan hanya warga negara yang bisa membentuk atau ikut melaksanakan pemerintahan, lanjut Margarito, maka demikian Orient harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sejak awal masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua.
“Tapi ketika ada fakta yang muncul sejak itu atau kemudian yang dapat sifat dan bentuknya valid secara hukum maka, hukumnya adalah orang tersebut tidak memenuhi syarat, sejak kapan? Sejak awal,” pungkasnya.
Diketahui, Orient riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly, maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 yang diusung dari PDIP, Demokrat dan Gerindra.
Pangkal persoalan sengketa Pilkada ini lantara Orient disebut-sebut berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua meminta klarifikasi kepada Kedutaan AS.
Ketua Bawaslu RI Abhan, SH., MH, pada Senin 15 Februari 2021 yang lalu bahkan sudah meminta Mendagri untuk tidak melantik pasangan Orient-Thobias.
“Badan Pengawas Pemilu meminta menteri dalam negeri untuk tidak melantik Orient sebagai bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur”, tegas Abhan. (trd/red)