
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021”
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kebijakan yang melarang aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 M itu ditandatangani oleh Menteri Tjahjo Kumolo.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi kutipan SE tersebut.
Keputusan tersebut juga menegaskan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk tidak memberikan izin cuti.
Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melahirkan, sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.
“Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” terang surat edaran tersebut. (trd/red)