
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di hadapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI menyampaikan kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan umum serentak pada tahun 2024 sebesar Rp86,2 triliun.
“Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun, mulai tahun 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025,” ujar Plt. Ketua KPU Ilham Saputra di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Senin (15/3/2021).
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra kemudian merinci besar anggaran tersebut dengan asumsi masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Tahun 2022 dibutuhkan anggaran sebesar Rp13,29 triliun, tahun 2023 sebesar Rp24,9 triliun, kemudian untuk tahun 2024 dibutuhkan anggaran sebesar Rp36,54, dan pada tahun 2025 sebesar Rp3,09 triliun.
Sumber anggaran untuk penyelenggaran tahapan pemilihan umum serentak tersebut, menurut Ilham, berasal dari APBN.
Sedangkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, lanjut Ilham, sebesar Rp26,2 triliun yang akan diambil dari APBD tahun anggaran 2023-2024.
Terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak 2024, Ilham mengingatkan, “Sumber pendanaan pemilihan yang berasal dari APBD tersebut perlu persiapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan.”
Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan pilkada sebelumnya, dimana sering terjadi ketidakserentakkan persetujuan dan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sehingga terjadi kesulitan tersendiri, Ilham memberikan usulan agar anggaran pemilihan kepala daerah serentak diambil dari APBN.
“Ada keinginan dari semua KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar ke depan anggaran pemilihan kepala daerah tidak lagi bersumber dari APBD, tetapi juga dari APBN,” pungkasnya. (trd/red)