
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui akan memanggil Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto pada hari ini, Selasa, 30 Maret 2021.
Yandri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 yang menyeret nama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa (30/3/2021).
Masih dari keterangan yang sama, selain Yandri, KPK juga akan memeriksa dua nama saksi lainnya yakni Sahat Simanungkalit selaku notaris dan Prospelany selaku pihak swasta.
Diketahu, dalam perkara suap bansos Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan eks Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Sedangkan pihak pemberi suap, Harry van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Ardian Iskandar Maddanatja Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, keduanya ditetapkan sebagai terdakwa.
Mereka berdua didakwa menyuap Juliari Batubara agar dipilih menjadi vendor paket bansos Covid-19. Harry didakwa menyuap sebanyak Rp1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos. Sementara Ardian didakwa mendapatkan 115 ribu paket bansos senilai Rp1,95 miliar. (trd/red)