
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama DPD RI dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Ketiga lembaga tersebut sepakat mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Diketahui seluruh fraksi di DPR RI menyetujui keputusan tersebut, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang tetap ingin RUU Pemilu masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Fraksi Demokrat melalui anggotanya di Baleg, Santoso, mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap dibahas sehingga pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 tidak berubah.
“Jika pelaksanaan pilkada 2024 maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat,” ujar Santoso.
Politisi Demokrat itu juga menyinggung pemilu 2019 dimana tingginya beban teknis yang menyebabkan banyaknya penyelenggara pemilu jatuh sakit hingga sampai meninggal dunia.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengambil sikap seragam dengan mayoritas fraksi di DPR RI.
“Jadi kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya,” ujar Yasonna. (trd/red)