
Elangnews.com, Jakarta – Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat maksimum dua kali peiode jabatan, yakni selama 10 tahun. Tidak ada tafsir lain lagi.
Pernyataan itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (15/3/2021).
“Dengan perubahan di atas, maka mustahil akan ada seorang Presiden memegang jabatannya sampai tiga periode, kecuali lebih dahulu dilakukan amandemen terhadap ketentuan Pasal 7 UUD 45 tersebut,” kata Yusril.
Ketentuan dalam Pasal 7 UUD 45 sebelum amandemen yang mengatakan ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”, kata Yusril, memang bersifat multi tafsir.
“Di masa Presiden Sukarno jabatan itu dipegang lebih dari sepuluh tahun. Di masa Presiden Suharto bahkan lebih dari 30 tahun, setelah dipilih kembali setiap 5 tahun tanpa ada batasnya,” ujarnya.
Di era Reformasi, lanjut Yusril, norma Pasal 5 UUD 45 itu diamendemen sehingga berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
“Dengan amendemen pertama UUD 45 (1999) yang mengubah ketentuan Pasal 7 UUD 45, maka sifat multitafsir itu menjadi hilang,” tegas Yusril. (Yat/Red)