
ELANGNEWS.COM, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aa Umbara Sutisna (AUS) Bupati Bandung Barat dan pihak swasta yang juga anak Aa Umbara yakni Andri Wibawa (AW), Jumat (9/4/2021).
Kedua tersangka tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
“Hari ini pemeriksaan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan wiraswasta Andri Wibawa” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4/2021).
Terkait kasus itu, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa (AW) dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG).
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW (Andri Wibawa yang juga anak Aa Umbara) dan MTG (M Totoh Gunawan) pemilik PT JDG dan CV SSGCL,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).9/3/2021)
Saat penetapan status tersangka tersebut, KPK baru menahan satu orang yaitu M. Totoh Gunawan MTG). Dua tersangka lain, yaitu Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. (trd/red)