
Elangnews.com, Jakarta – Korupsi terus meninggi di Indonesia. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan penanganan terhadap aksi rasuah tersebut, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sayangnya, bukannya memberingas, KPK malah melempem. Hari ini (01/04), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) alias penghentian kasus. SP3 pertama sejak KPK berdiri.
SP3 ini diberikan kepada tersangka kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN). Itu artinya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Samsul Nursalim bebas dari persoalan BLBI.
“Penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 40 UU KPK, terkait kasus tipikor yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional),” ujar Alexander.
Menurut Alex, penghentian kasus ini karena status para tersangka yang sudah bertahun-tahun, tetapi berkasnya belum lengkap atau P-21. Karena ada batasan penanganan kasus, sehingga kasus BLBI disetop.
Sebenarnya, tidak lengkapnya berkas kasus BLBI, salah satu penyebabnya karena Sjamsul dan isterinya tidak koorporatif dalam pemeriksaan. Beberapa kali penyidik memanggil mereka untuk diperiksa, mereka tidak pernah datang. Bahkan cenderung kabur.
Hingga saat ini, keberadaan keduanya juga belum bisa ditemukan KPK. Anehnya, meskipun tidak koorporatif, status tersangka Sjamsul dan isterinya justru dihapus.
Sebelumnya Sjamsul dan Itjih Nursalim, dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
(syah/red)