
Elangnews.com, Jakarta – Pengamat pers dan akademisi Sirikit Syah menyambut baik pencabutan surat telegram Kapolri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono pada 5 April 2021.
“Syukurlah kalau dicabut,” ucap Sirikit dalam penyataanya kepada Elangnews.com, Selasa (6/4/2021).
Menurut Sirikit, lebih baik Kapolri mengimbau para aparatnya agar tidak arogan dan tidak melakukan kekerasan. “Imbauannya untuk tidak menyiarkan arogansi dan tindak kekerasan aparat ibarat pengakuan bahwa hal itu normal terjadi,” ujar mantan jurnalis sebuah televisi partikelir nasional ini.
“Ini semakin menyeramkan bagi siapapun yang statusnya masih diduga, dicurigai, disangka, ditahan, diminta jadi saksi, karena bisa jadi korban kekerasan aparat dan tidak boleh diungkap di publik/media,” tambahnya.
Pernyataan Kapolri dalam ST itu, kata Sirikit, secara bahasa adalah bentuk kekeliruan logika. “Namun bisa saja tidak keliru, yang berarti ada malicious intent terhadap warga negara,” ujarnya.
Selasa (6/4/2021), Kapolri mencabut ST yang baru sehari dikeluarkannya dalam
Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.
“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” bunyi telegram tersebut.
Pencabutan atau pembatalan surat bernomor ST/759/IV/HUM 3.5.4 /2021 ditandatangani Kadiv Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono tertanggal 6 April 2021. (Yat/Red)