ELANGNEWS.COM – Jadi tersangka kasus kerumunan Petamburan dalam acara pernikahan putrinya, HRS terancam hukuman penjara selama enam tahun.
“Penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain HRS, keluarga beliau lainnya juga termasuk menjadi tersangka kasus ini, mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara. Gelar perkara kasus ini telah dilakukan aparat pada pada Selasa (8/12).
“Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS,” Yusri.
Pasal 160 KUHP berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Komentar netizen:
Nera Adam Anggara
Lucu ya negeri ini, yg merugikan negara melenggang leluasa, sedangkan yg bersuara dibungkam paksa😔
Dexter Deddy
Rezim laknatullah. Semoga kalian binasa mendapat azab
Reiga Krisna Elrangga Thunderland
6TH penjara biar nanti 2024 ga bisa bantu pilpres pinterbanget yg dulu nolak politik dinasty aekarang menantu dan anaknya kepala desa
Dagadul Adi
Bukannya kmaren udah di putuskan oleh Pemprov DKI dan Denda….. udah di bayrkan
David Salkhodav
Sudah mau dibunuh… pengikutnya terbukti dibantai… yg mau dipenjara malah korban… ngajak perang apa gimana ya..?
Edi Junaedi Saputra
Yg lain buat kerumunan ga di apa apain.. giliran ini, ahhh.. sudahlah…
Neng Geulis
Smp selesai pilpres 2024? 😅😅 kemarin dijauhin krn pilpres ? Segitu paniknya? #nanyadoang
Adit Exwino
Gilak gilak.. klo lawan oposisi bener2 tajam. Lihat aja nnti yg korupsi bansos bisa2 lebih ringan hukumannya.
Reyan
Nikmatilah dunia mu ,ingat kau hidup ga selamanya,kau siapkan pertanggung jawabannya nanti,mungkin didunia kalian bisa menang karena kekuasaan,walaupun beribu2 orang benci FPI beserta habib ,saya justru tambah mencintai mereka,ILOvE Habib
Doni Rahmadian
Pelaku kerumunan maksud nya???
Bakal ada berjuta orang yg akan dipenjara.. karena setiap orang pasti pernah berkerumun.. siapapun itu
Kerikil Tajam
Jika keadilan tdk bisa direalisasikan maka Allah yg akan memberikan keadilan..
Jangan sampai air laut menghempas daratan seperti kota palu
Kerikil Tajam
Jgn kan penjara matipun HRS siap…
Dan akan bertumbuh lebih banyak generasi penerusnya yg lebih keras dan lantang
Komentar lainnya