
Elangnews.com, Jakarta – Karena pandemi Covid-19, Pemerintah sempat melarang orang pasangan kawin campur (mix-marriage) masuk ke Indonesia. Namun kini, larangan tersebut dicabut.
Pasangan kawin campur sudah boleh kembali masuk ke Indonesia. Asalkan memiliki visa tinggal terbatas (VITAS).
Per Senin (5/4), Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuka akses untuk pasangan kawin campur mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai VITAS dengan indeks 317.
“Setelah sempat ditutup selama kurang lebih 2 bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk Wilayah Indonesia,” kata Angga dalam keterangan resminya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Angga menekankan bahwa Pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan.
Terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, Pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap.
Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.
Menurut Angga, Pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki Wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19. “Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia,” terangnya.
(syah/red)