
Elangnews.com, Jakarta – Sudah setahun lebih menyandang status buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiba-tiba tersiar informasi, Harun Masiku bercerai dengan istrinya, Hildawati Djamrin. Tersangka kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu, digugat cerai di Pengadilan Negeri Makassar kelas IA.
Putusan cerai ini tertuang dalam putusan Majelis Hakim PN Makassar Kelas IA Khusus Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks Selasa (16/3). Dengan begitu, selain berstatus duda, Harun Masiku saat ini juga menyandang status duda.
Hari Sakti Zabri, kuasa hukum Hildawati meminta meminta semua pihak menghormati langkah kliennya dan putusan pengadilan. Hari berharap setelah putusan ini, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengganggu Hildawati terkait kasus Harun Masiku.
Gugatan cerai ini sendiri didaftarkan pada 27 Juli 2020. Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Hari mengatakan, mengenai Informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan kliennya.
Seperti diketahui, Harun dan Hildawati menikah di Singapura pada 11 Maret 2017. Keduanya belum memiliki anak, sampai akhirnya keduanya bercerai.
Berdasarkan keterangan Hari, Harun selalu absen dalam persidangan. Hildawati juga sejak menggugat cerai, tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Harun. “Sejak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi,” ujarnya kepada awak media, (17/03).
(tup/red)