
Elangnews.com, Hiburan – Humammad Kamil Daud selaku kuasa hukum Reza Artamevia menyayangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negari, Jakarta Timur.
Menurutnya, ada kesalahan dalam data dakwaan JPU karena dianggap justru memberatkan kliennya, Reza Artamevia dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Jadi, dia membacakan barang buktinya 0,78 gram padahal sebenarnya 0,6 gram,” kata Kamil Daud kepada awak media usai menggelar sidang, Kamis (1/4/2021).

Dengan salah penyebutnya data, Kamil Daud mengatakan bahwa dakwaan untuk Reza Artamevia tidak akan masuk unsur keadilan.
“Seharusnya bisa tetap dalam perawatan rehabilitasi atau rawat jalan. Tapi saya melihat malah diancam pasal yang agak serius,” paparnya.
Hukuman
Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap pihak kepolisian di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 silam. Polisi berhasil mengamankan barang haram berjenis sabu sabu.
Dalam kasus Reza Artamevia didakwa JPU dengan pasal berlapis, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rekam jejak kelam
Kasus ini merupakan kali kedua bagi ibunda Aaliyah Massaid. Pasalnya, Reza Artamevia pernah berurusan dengan kepolisian karena terjerat kasus narkoba pada tahun 2016 silam. (Ade/Red)