
Elangnews.com, Hiburan – Setelah bebas penjara dari rumah tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat pada 13 Febuari 2021 silam terkait kasus narkoba. Model sekaligus artis Catherine Wilson mengaku senang dan bahagia lantaran ia sudah bisa beraktivitas seperti biasannya.
Wanita berparas cantik ini mengaku sudah bisa bertemu keluarga dan saudara. Bahkan, ia sudah menikmati semua yang diinginkan salah satunya menikmati makanan dan minuman kesukaannya.
Dengan begitu, Catherine baru menyadari bahwa berat badannya mulai naik setelah dirinya baru beberapa hari menghirup udara segar.
Tak menutup kemungkinan, Catherine merasa gemuk karena ia merasa nafsu makannya porsinya lebih banyak. tak hanya itu, ia juga sudah tak ada pikiran sehingga bisa menikmati berbagai menu makanan.
“Iya betul, (gemukan),” ujar Catherine Wilson kepada awak media saat ditemui dikawasan Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, kemarin.
“Sekarang sudah bebas jadi bisa makan apa saja. Jadi, kalau makan bisa kalap di rumah. Terus juga nggak ada kegiatan jadi abis makan, diam di rumah (bisa gemuk),” sambungnya.

Jarang Olahraga
Selain porsi makan banyak, Catherine Wilson juga jarang beraktivitas dan berolahraga. Hal itu kemungkinan menjadi salah satu faktor yang membuat berat badannya menjadi tambah gemuk.
“Mungkin karena pandemi enggak ada olahraga dan segala macam enggak diperbolehkan, kebanyakan makan tidur makan tidur di sana (dipenjara)” ujar Catherine Wilson.
Pikiran
Catherin Wilson pun menceritakan sedikit pengalaman saat ia menjalani hukuman di dalam penjara. Ia mengaku banyak pikiran sehingga mengalami stres.
“Jadi, makan itu adalah salah satu hiburan. Karena, disana nggak bisa ketemu sahabat, saudara, keluarga. Pegang telepon saja nggak bisa, apalagi hiburannya kalau nggak hanya makan,” kenangnya.

Masa Lalu
Untuk diketahui bahwa, Catherine Wilson dipenjara karena kasus narkoba. Ia ditangkap polisi dengan barang bukti sabu 2 klip seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Pemain film Pengantin Pantai Biru itu ditangkap bersama sahabatnya di rumahnya, kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat. Catherine pun menerima vonis selama 6 bulan 13 hari di rumah tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat. (Ade/Red)