
Elangnews.com, Jakarta – Salah satu sasaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, di tengah pandemi, UMKM menjadi penopang ekonomi yang saat ini masih minus.
Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus kepada UMKM agar tetap berkembang. Maka dari itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, menetapkan akan melanjutkan program BLT UMKM di 2021.
Adapun besaran bantuan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta. Bantuan ini akan diberi kuota penerima sebesar 14 juta pelaku UMKM.
Salah satu syarat sebagai penerima BLT UMKM 2021 adalah memiliki Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). Pendaftaran UMKM secara online dan gratis bisa dilakukan pada link oss.go.id.
Dikutip dari laman oss.go.id, berikut tahapan OSS secara online:
- Registrasi User OSS
Pendaftaran user akses OSS menggunakan nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk WNI atau Passport untuk WNA - Registrasi Legalitas
Pendaftaran legalitas pendirian badan hukum/ usaha non perseorangan. Dapat berupa akta dari Kemenkumham ataupun Surat Keputusan dari Pemerintah. - Proses NIB
Melengkapi daya yang belum ada pada data legalitas untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). - Perizinan Berusaha
Mendaftarakan kegiatan usaha/ projek dan diterbitkan izin usaha beserta izin-izin sarana prasarana (lokasi, lingkungan dan bangunan) berdasarkan komitmen. - Perizinan Komersial dan Operasional
Menentukan izin-izin komersial dan operasional dalam menjalankan operasional usahanya, berdasarkan komitmen. - Pengajuan Fasilitas
Pengajuan fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas. - Pencabutan
Penutupan usaha baik penutupan sebagian usaha atau disebut non likuidasi, maupun penutupan semua usaha atau disebut likuidasi.
(syah/red)