
Elangnews.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya pejabat di lingkungan BUMN sektor tambang, yang juga menjabat di 22 perusahaan. Dengan kondisi seperti ini, kata Anggota KPPU Ukay Karyadi dalam keterangan resminya, tidak menutup terjadi indikasi persaingan usaha tidak sehat.
“Ini akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum, jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut,” katanya, Selasa (23/3).
Ukay meminta Menteri BUMN Erick Thohir, agar mencabut aturan yang memberi ruang rangkap jabatan bagi para Dewan Komisaris maupun Dewan Pengawas di perusahaan selain BUMN. KPPU juga mengkritisi keberadaan Peraturan Menteri BUMN No. PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Menurut Ukay, aturan tersebut menjadi celah bagi para pejabat untuk secara leluasa merangkap jabatan di perusahaan selain BUMN. Padahal rangkap jabatan ini, berpotensi melanggar sejumlah kaidah persaingan usaha yang sehat di pasar.
Ukay menerangkan, ada tiga potensi ekses yang muncul dari aturan tersebut. Pertama, fenomena ini memudahkan perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, jumlah produksi dan lainnya.
“Koordinasi kesepakatan horizontal tersebut akan lebih mudah dicapai dan dijaga apabila terjadi rangkap jabatan direksi atau komisaris antar perusahaan dalam pasar yang sama,” ujarnya.
Kedua, penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, tying dan bundling serta aksi korporasi lain. “Yang melibatkan perusahaan dimana pejabat BUMN-nya saling rangkap jabatan,” sambungnya.
Terakhir, tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait. Dimana direksi atau komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.
Adapun temuan KPPU ini terfokus pada tiga sektor usaha milik negara antara lain BUMN sektor finansial yang mencakup asuransi, investasi (31 pejabat), kemudian tambang (12), dan yang terakhir konstruksi (19).
(syah/red)