
Elangnews.com – Jakarta, Siapa sangka harga mata uang digital bitcoin, yang dulunya hanya US 1 dolar per koin atau sekitar Rp14 ribu, sekarang melonjak ke US 45.000 dolar atau sekitar Rp 670 juta. Berdasarkan data dari Indodax, pedagang kripto, nilai bitcoin mencapai rekor tertinggi sejak ditransaksikan 2010 lalu.
Baru-baru ini harga Bitcoin semakin membumbung karena adanya sentimen positif. Tesla dikabarkan memborong bitcoin senilai US 1,5 miliar dolar atau berkisar Rp21 triliun. Tesla akan menjual produk mereka dan menggunakan metode pembayaran dengan mata uang digital.
Pasar jual beli kripto memang sangat fluktuatif. Dalam dua hari saja harga kripto bisa naik 300%. Berbeda dengan perdagangan di pasar saham, yang memiliki batas kenaikan dan penurunan harga.
Kenaikan harga saham tidak bisa melebihi 20%-35% per hari, sedangkan batas penurunannya selama masa pandemi Covid-19 sebesar 7% per hari. Tingginya volatilitas di perdagangan aset kripto ini menjadi keseruan tersendiri bagi investor yang ingin bertransaksi kripto.
Aturan Kripto di Indonesia
Di Indonesia, pemerintah sudah menetapkan bitcoin dan aset kripto lainnya sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Tetapi kripto belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran seperti Rupiah pada umumnya.
Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di bursa berjangka. Aturan ini tertuang di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Kepala Bappebti, Sidharta Utama menjelaskan bahwa minat investasi masyarakat di perdagangan aset kripto terus meningkat. Maka itu, pemerintah perlu mengatur aset kripto lebih baik demi melindungi kepentingan masyarakat. “Dan juga memberi kepastian hukum kepada pedagang aset kripto,” ujarnya.
(tup/red)